Artikel

Seberapa pentingkah dokumen kependudukan? Semudah apa mengurus dokumen kependudukan?

04 April 2021 17:28:29  Rizka Intafani  1.073 Kali Dibaca  Berita Lokal

Seberapa pentingkah dokumen kependudukan? Semudah apa mengurus dokumen kependudukan? Bagaimana jadinya kalau kita tidak memiliki dokumen kependudukan? Seringkali banyak sekali muncul pertanyaan mengenai dokumen kependudukan, beberapa contoh pertanyaan seperti yang sudah kami singgung di atas. 

Sebenarnya sudah bukan hal yang sulit lagi bagi setiap warga untuk memiliki dokumen kependudukan. Hanya saja, terkadang warga lebih menganggap remeh berbagai dokumen yang sudah sejak lama merupakan hal yang sangat prioritas bagi warga negara. 

Seperti yang kami kutip dalam situs https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/tentang-administrasi-kependudukan  dijelaskan secara singkat mengenai pentingnya memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga merupakan dokumen yang berisi kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga. Kartu Keluarga sendiri menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnya. Adapun Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah, dan agama. KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat. Syarat warga yang harus memiliki KTP adalah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah. tembus777

Seiring berjalannya waktu, mengurus segala dokumen kependudukan itu sangatlah mudah. Dengan digalakannya “Reformasi Digital”  ini berarti memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluannya.

 Pemerintah juga telah bertransformasi dalam pelayanan adminduk, dengan diterbitkannya “Dukcapil Go Digital”. Dengan “Dukcapil Go Digital”, kita akan lebih mudah dalam mengurus Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya. Adminduk yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga pelayanan lebih cepat, tanda tangan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tidak harus di kantor, seperti dikutip dari paparan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, pada Kuliah Umum bertema “Transformasi Pemerintahan” kepada Mahasiswa Program Studi D-IV Demografi dan Pencatatan Sipil, Universitas Sebelas Maret (UNS), di Surakarta, Sabtu (29/2/2020). https://heärt.com/

Seperti yang sudah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, bahwa dengan kita mengenal Aplikasi SIPON KEDUTEN ( bisa didownload di Playstore, atau kunjungi alamat website https://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id/ ) masyarakat Klaten tidak perlu datang untuk mengurus Adminduk ke Disdukcapil Kabupaten Klaten. Semua berkas persyaratan hanya perlu dikirim melalui online dan apabila seluruh persyaratan sudah sesuai, warga bisa mencetak sendiri ajuan adminduknya. Seperti yang sudah disampaikan oleh Plt. Disdukcapil Klaten, Sri Winoto kepada TribunSolo.com (Selasa, 1/12/2020), “Mulai 1 Desember Disdukcapil meluncurkan program cetak mandiri dokumen kependudukan, jadi pemohon tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil”.

Ditambahkan, aplikasi Sipon Keduten ini disiapkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kepuasan bagi masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapat pelayanan publik yang dibutuhkan, tanpa harus meninggalkan rumah atau pekerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil, Sri Hartanto menerangkan, layanan Sipon Keduten juga dilengkapi dengan layanan dokumen kependudukan gratis. “Nanti kalau dokumen kependudukan itu sudah jadi, warga tidak perlu harus mengambil ke Dinas Dukcapil. Dokumen itu akan kami kirim via pos kepada warga dan bisa diambil di kantor pemerintah desa setempat. Pengiriman dokumen kependudukan itu gratis alias tidak dipungut biaya karena sudah dibayai melalui APBD,” jelasnya, seperti dikutip dari https://jatengprov.go.id/beritadaerah/sipon-keduten-layanan-kependudukan-semudah-update-status/ .

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Temuireng, Dk. Temurejo 1004 Ds. Temuireng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten
Desa : Temuireng
Kecamatan : Jatinom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57481
Telepon :
Email : balaidesatemuireng@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:88
    Kemarin:308
    Total Pengunjung:101.150
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.18
    Browser:Mozilla 5.0