Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Desa Temuireng menggunakan mekanisme swakelola dengan memprioritaskan penyedia lokal desa. Adapun dasar hukum pelaksanaannya mengacu pada peraturan berikut:
Pengumuman dan Dokumen lampiran lainnya dapat diakses pada laman berikut:
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025