Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008, bahwa informasi publik adalah adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Adapun Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang ada di Desa yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat Desa terhadap akses informasi dan komunikasi.
Pemerintah Desa Temuireng, melalui Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 telah membentuk KIM Desa Temuireng sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi Publik yang dicanangkan. Latar belakang anggota KIM adalah anggota karang taruna dan juga KPMD di Desa Temuireng.
Adapun tugas dari KIM Desa Temuireng yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Temuireng adalah, sebagai berikut:
KIM Desa Temuireng selama ini telah berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa. Seperti kegiatan Musyawarah Desa, Koordinasi dengan kelompok disabilitas, dan kegiatan lainnya
SK KIM Desa Temuireng dapat di download pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/180Bf7r_BxgHKKb2qGBgEnNJLqqpkq_Hi/view?usp=sharing