Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temuireng diminta mempersiapkan diri. Pasalnya akhir Maret 2023 tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dimulai.
Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades gelombang 1 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Klaten Nomor 103.1/57 Tahun 2023 tentang Hari, Tanggal Dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Di Kabupaten Klaten Tahun 2023.
Mengacu surat tersebut, kekosongan jabatan Kepala Desa definitif Desa Temuireng akan diisi melalui Pilkades gelombang 1 bersama 3 desa lainnya di Kecamatan Jatinom. Adapun Hari-H pemilihan serentak akan di gelar pada Rabu, 5 Juli 2023.
“Tahap awal pelaksanaan pilkades adalah pembentukan Panitia Pemilihan serta perumusan tugas dan wewenang,” papar Sri Wahyuni dalam agenda sosialisasi pemilihan kepala Desa Serentak Gelombang 1 di Aula Kantor Desa Temuireng pada Kamis, 16 Maret 2023.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, pembentukan panitia Pilkades tersebut menjadi tanggungjawab dari BPD, dimana unsur dalam kepanitiaan tersebut dibentuk dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat di luar BPD.
“Sesuai SK Bupati, BPD diberi waktu tanggal 29-31 Maret 2023 untuk membentuk panitia,” imbuh Sri Wahyuni.
Masih dalam kesempatan yang sama, Sriyatun Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jatinom menyampaikan bahwa tahapan Pilkades sudah disusun secara runtut dalam SK. Semua tahapan harus dilaksanakan sesuai tanggal yang ditetapkan.
“25 agenda dalam tahapan Pilkades sudah terangkum, semoga setelah sosialisasi ini semua masyarakat bisa memahami dan bersama – sama menyukseskan tahapan,” ungkap Sriyatun. (Soleh Febriyanto) www.kongruend.com
Download Lampiran:
Tahapan Pilkades Gelombang 1