“Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung pemerintahan desa yang terbuka dan terpercaya.”
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi desa secara sistematis dan berkelanjutan.
Menjamin hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi.
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola informasi desa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.