Artikel

Tugas dan Wewenang

09 Januari 2025 03:43:47  Admin  17 Kali Dibaca 

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Temuireng Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten sebagai berikut:

  • Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Temuireng.
    Fungsi :
    Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Temuireng.
    Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Temuireng.

 

  • Tugas dan Fungsi PPID 
    Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Temuireng.
    Fungsi :
    a. Penghimpunan informasi publik  di lingkungan Pemerintah Desa Temuireng
    b. Penataan  dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Temuireng.
    c. Pelaksanaan  konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
    d. Pendampingan Penyelesaian  sengketa informasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Temuireng, Dk. Temurejo 1004 Ds. Temuireng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten
Desa : Temuireng
Kecamatan : Jatinom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57481
Telepon :
Email : balaidesatemuireng@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:19
    Kemarin:121
    Total Pengunjung:101.202
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.30
    Browser:Mozilla 5.0