Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Temuireng Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Temuireng.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Temuireng.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Temuireng.
- Tugas dan Fungsi PPID
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Temuireng.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Temuireng
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Temuireng.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi