Artikel

Alur Pelayanan Informasi

09 Januari 2025 03:50:13  Admin  29 Kali Dibaca 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan informasi publik desa sesuai dengan peraturan tersebut:

  1. Identifikasi Informasi yang Dibutuhkan: Pertama, identifikasi informasi yang ingin Anda peroleh dari pemerintah desa. Pastikan Anda tahu dengan jelas apa yang Anda cari agar dapat membuat permohonan yang spesifik.

  2. Hubungi Pemerintah Desa: Anda dapat menghubungi kantor pemerintah desa secara langsung atau melalui kontak yang telah disediakan oleh pemerintah desa, seperti nomor telepon, alamat email, atau situs web resmi.

  3. Isi Formulir Permohonan Informasi Publik: Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Anda dapat diminta untuk mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan oleh pemerintah desa. Formulir ini biasanya mencakup informasi seperti nama, alamat, jenis informasi yang diminta, dan alasan mengapa Anda membutuhkannya.

  4. Ajukan Permohonan Secara Tertulis: Pastikan permohonan Anda diajukan secara tertulis, baik melalui formulir yang telah disediakan atau melalui surat resmi. Permohonan ini harus mencakup informasi yang jelas dan spesifik tentang informasi yang Anda minta.

  5. Tentukan Bentuk Informasi: Anda perlu menentukan dalam permohonan apakah Anda menginginkan informasi dalam bentuk dokumen tertulis, digital, atau format lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda.

  6. Tunggu Proses Verifikasi: Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memverifikasi permohonan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka biasanya memiliki batas waktu tertentu untuk merespons permohonan Anda.

  7. Terima Informasi atau Pemberitahuan: Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima informasi yang diminta atau pemberitahuan jika informasi tersebut tidak tersedia atau terdapat kendala lain.

  8. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Setelah Anda menerima informasi yang diminta, evaluasilah informasi tersebut sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika ada masalah atau kekurangan informasi, Anda dapat melakukan tindak lanjut dengan pemerintah desa.

  9. Menggunakan Informasi dengan Bijak: Gunakan informasi yang Anda terima dengan bijak dan sesuai dengan tujuan yang diungkapkan dalam permohonan Anda.

  10. Berikan Masukan dan Umpan Balik: Jika Anda memiliki masukan atau umpan balik terkait dengan proses permohonan atau kualitas informasi yang diberikan, Anda dapat memberikannya kepada pemerintah desa agar proses pelayanan informasi publik menjadi lebih baik di masa depan.

Download Lampiran:
Formulir permohonan informasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Temuireng, Dk. Temurejo 1004 Ds. Temuireng, Kec. Jatinom, Kab. Klaten
Desa : Temuireng
Kecamatan : Jatinom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57481
Telepon :
Email : balaidesatemuireng@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:121
    Total Pengunjung:101.218
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.30
    Browser:Mozilla 5.0