Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Temuireng Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten dibentuk oleh Kepala Desa Temuireng pada tanggal 29 Desember 2024, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 31 Tahun 2024.
Tugas PPID Desa Temuireng sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Temuireng sebagai berikut:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Temuireng Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten beralamatkan di Jl. Temuireng, Dk. Temurejo RT 10 RW 04, Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Kode Pos: 57481
“Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung pemerintahan desa yang terbuka dan terpercaya.”
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mengelola dan mendokumentasikan informasi desa secara sistematis dan berkelanjutan.
Menjamin hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi.
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola informasi desa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.