Temuireng-Jatinom. Sebagai tindak lanjut tahapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten melalukan visitasi pada Pemerintah Desa Temuireng.
Bertempat di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berada di Kompleks Kantor Desa Temuireng, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 20 Agustus 2025 dimulai pukul 11.00 WIB hingga sekira jam 13.30 waktu setempat.
Selain Tim Visitasi Diskominfo Klaten dan jajaran Pemdes Temuireng, Camat Jatinom dan jajaran Pemerintah Kecamatan Jatinom juga hadir untuk menyaksikan serta memberikan dukungan untuk kelancaran kegiatan dimaksud.
Joko Priyono, Kepala Seksi Komunikasi dan Diseminasi Informasi Bidang Komunikasi dan Persandian Diskominfo Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa visitasi dilakukan karena Pemdes Temuireng masuk dalam 8 besar penilaian mandiri.
"Dari 391 Desa di Klaten, terdapat 14 (Desa) yang berpartisipasi yang kemudian diambil 8 besar. Dari penilaian yang dilakukan, Desa Temuireng menempati peringkat ke 4," Papar Joko Priyono dalam pengantarnya.
Oleh karena itu, sebagai tindaklanjutnya visitasi dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap data yang telah dikirimkan kepada Diskominfo Klaten pada tanggal 1-20 Juli 2025.
Selain Pemerintah Desa, pemeringkatan KIP juga meliputi Badan Dinas dan Kecamatan. Berdasar surat yang diterima oleh Pemdes Temuireng, sebanyak 24 badan publik kategori Badan/Dinas, kategori Kecamatan 26 badan publik, sementara Desa perwakilan Kecamatan terdapat 16 badan publik yang berpartisipasi.
Camat Jatinom, Agus Sunyata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa juga harus memperhatikan serta menjalakan perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sepertinya Pemdes belum begitu paham tentang UU KIP, jadi setelah pemeringkatan ini Temuireng bisa menjadi contoh bagi Desa lain di Jatinom," Ungkap Agus.
Lebih lanjut menurutnya, era digital saat ini aparatur Pemdes harus bisa mencari celah untuk memanfaatkan dalam hal yang positif.
"Kita lihat banyak Kepala Desa yang viral di media sosial. Dan sepertinya banyak membawa manfaat bagi Desanya. Perangkat Desa yang muda tentunya harus aktif dalam mempublikasikan aktivitas pemerintahannya baik dalam bentuk berita, foto, maupun video," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Temuireng, Sukarman, menyampaikan terimakasih karena telah dipercaya mewakili desa-desa Jatinom untuk ikut dalam pemeringkatan KIP tahun 2025 ini.
Menurutnya, kegiatan ini berdampak positif bagi jajaran PPID di lingkup Pemdes Temuireng. Seperti halnya dokumen, daya dukung dan kualitas publikasi informasi publik.
"Selain untuk berpartisipasi dalam pemeringkatan, kami juga ingin menyempurnakan peran desa dalam KIP. Jadi efek positifnya kami paham banyak hal yang sebelumnya belum kami dapatkan materinya," ungkap Sukarman.
Sukarman menyadari dalam hal keterbukaan informasi publik masih belum sempurna, hal tersebut dikarenakan keterbatasan SDM juga informasi mengenai pengaplikasian Undang-undang KIP di lingkup Pemdes.
"Kami berharap adanya pembinaan yang lebih intens dari dinas terkait untuk penerapannya. selain itu juga perlu ada aturan yang lebih teknis sebagai acuan Pemdes, seperti adanya Perda, Perbup, ataupun petunjuk teknis lainnya yang spesifik mengatur KIP desa," pungkasnya. (Soleh Febriyanto)